Langsung ke konten utama

Deklarasi Bandung

Konferensi Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas XII
Deklarasi Bandung  2016


1. Kami adalah warga masyarakat, penyandang disabilitas, para penggerak, praktisi, pemerhati pengelolaan risiko bencana berbasis komunitas yang bekerja di desa/kelurahan, lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan tinggi, lembaga usaha, media, relawan, dan lembaga kemanusiaan internasional.

2. Kami memahami peluang untuk membangun ketangguhan komunitas melalui upaya pengelolaan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK). Komunitas terbukti merupakan pelaku aktif dan utama dalam pengurangan risiko bencana yang bergerak dengan dasar kearifan lokal hingga sampai saat ini.

3. Kami mengakui adanya kesepakatan dunia dalam Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (KKSPRB) 2015-2030, Sasaran Pembangunan Berkelanjutan (SPB) 2030, dan Konsensus Paris (Paris Agreement) 2015 mengenai Perubahan Iklim sebagai rujukan dalam melaksanakan PRBBK. Pelaksanaan PRBBK merujuk pada sasaran yang ingin dicapai, prinsip panduan, agenda prioritas dan aksi-aksi kuncinya.

4.   Kami merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Kebijakan dan Strategi Nasional Penanggulangan Bencana (JAKSTRA PB) 2015-2019 dan Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian/Lembaga yang terkait dengan PRBBK di tingkat nasional serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam pelaksanaan PRBBK di tempat kami masing-masing.

5. Kami mengakui risiko bencana dan perubahan iklim yang  semakin meningkat dan munculnya risiko bencana baru. Risiko bencana ini dapat mengancam perempuan dan laki-laki diantaranya ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, remaja, usia lanjut, penyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus dan harta benda mereka, serta aset-aset sosial, budaya, ekonomi, kesehatan, pendidikan, mata pencaharian dan lingkungan  di tingkat komunitas. Upaya Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) dan perlindungan melibatkan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus menggunakan aset-aset warga dan desa/kelurahan dengan beragam upaya sektoral dalam PRBBK yang  inovatif, mengakar budaya dan berkelanjutan sudah dilakukan, namun masih perlu ditingkatkan dan diperluas.

6. Kami menyadari perlunya keterlibatan dari pemerintah, Partai Politik, lembaga pendidikan, lembaga kemanusiaan internasional, lembaga usaha, media massa, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat,  dan masyarakat untuk bergotongroyong mencapai ketangguhan komunitas sebagaimana dimaksud melalui tujuh sasaran KKSPRB dan tujuh belas Sasaran Pembangunan Berkelanjutan.

7.  Kami berkomitmen menggunakan seluruh sumber daya yang kami miliki dan kami kelola untuk digunakan dalam kerjasama yang tulus bersama seluruh pemangku kepentingan  untuk menguatkan kerangka kerja PRBBK dan mencapai peta jalan PRBBK.

8. Kami mengajak seluruh sektor pemerintahan, lembaga usaha, media, Lembaga Pendidikan, dan masyarakat untuk bersama-sama menggelorakan semangat gotong royong mencapai komunitas yang lebih tangguh melalui:

8.a. Menggunakan pengetahuan dan praktik tradisional, adat dan lokal secara tepat melengkapi pengetahuan ilmiah dalam menilai risiko bencana untuk merumuskan kebijakan, strategi, rencana dan program lintas sektor;
8.b. Menyebarkan informasi risiko bencana yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang kepada seluruh warga masyarakat termasuk untuk kelompok rentan;
8.c. Membangun dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, praktik, perilaku dan kebiasaan pemangku kepentingan yang mempunyai otoritas/wewenang  di semua tingkatan secara berkelanjutan;
8.d. Melakukan advokasi tentang pentingnya PRBBK kepada partai-partai politik; yang menjabat dan calon: Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati dan Lurah/Kepala Desa/Nagari/Banjar. Juga melakukan advokasi kepada Menteri/Kepala Badan,  Kepala Dinas;  dan para warga pemilih;
8.e.  Melakukan advokasi dan memastikan pelaksanaan regulasi tentang penggunaan Dana Desa dan dana lainnya untuk implementasi PRBBK;
8.f.  Menguatkan dan mengembangkan semua komunitas yang sudah ada menjadi lebih tangguh dengan menimbang kearifan lokal masyarakat setempat;
8.g.  Saling belajar dari praktik baik dan penelitian yang ada melalui jejaring yang ada dan yang akan diadakan;
8.h. Memastikan seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang legal dan menjadi acuan pembangunan wilayah;
8.i.  Melaksanakan perlindungan terhadap seluruh pelaku PRBBK dan seluruh kelompok rentan; 
8.j.  Membangun, memperkuat dan memelihara ketangguhan fasilitas infrastruktur penting, misalnya sekolah/madrasah, puskesmas, rumah sakit, pasar, tempat ibadah, lumbung pangan, bendungan/tanggul, pintu air, tempat bersejarah, dan lain-lain;
8.k.  Memastikan pelaksanaan aturan sarana dan prasarana tangguh bencana dan akses penyandang disabilitas pada sarana dan prasarana umum;
8. l.  Memastikan keterlibatan para pihak, laki-laki dan perempuan diantaranya ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, remaja, usia lanjut, penyandang disabilitas dan kelompok berkebutuhan khusus sejak dari pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penyebaran pembelajaran kegiatan PRBBK;
8.m. Memastikan kebijakan, program, dan praktik  pembangunan yang berisiko rendah dan tidak menimbulkan risiko baru, misalnya kelestarian sumber air, ketahanan pangan, ketersediaan hunian layak huni, layanan kesehatan terjangkau;
8. n. Memastikan sistem perlindungan anak dibangun untuk mencegah dari dan menangani perlakuan yang salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan terhadap anak dalam aksi kemanusiaan, termasuk upaya pengarusutamaannya dalam seluruh sektor; 
8.o.  Membangun dan/atau memperkuat sistem peringatan dini berbasis komunitas multi-ancaman yang memenuhi kebutuhan praktis dan strategis kelompok rentan dan berkebutuhan khusus;
8.p. Membangun dan melaksanakan sistem pemeriksaan berkala ketangguhan infrastruktur penting seperti infrastruktur air, transportasi, telekomunikasi, energi, pendidikan,  kesehatan, ekonomi oleh otoritas khusus dan para ahli yang melibatkan warga masyarakat setempat;
8.q. Menyusun dan membaharui rencana kontinjensi yang diuji setiap tahun melalui praktik simulasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan termasuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.

9.a.  Mempromosikan dan melaksanakan himbauan yang ada dalam Deklarasi Bandung ini, dan melaporkan perkembangan kemajuannya pada KN PRBBK berikutnya;
9.b. Mengakui peran KN PRBBK sebagai media untuk berbagi, saling belajar dan menyebarkan praktik baik dan pembelajaran dalam ber-PRBBK;
9.c. Menggalang dan memobilisasi sumber daya pemerintah, lembaga usaha, media, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kemanusiaan internasional, organisasi eagamaan, dan warga masyarakat termasuk kelompok rentan untuk melaksanakan bersama Peta Jalan PRBBK;
9.d. Mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengalokasi sumber dayanya, mengembangkan kapasitasnya dan merevisi kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih cocok untuk PRBBK.
9.e. Mencapai agenda di atas dalam kurun waktu seperti di bawah:

Peta Jalan PRBBK 

Pada Tahun 2017 tercapai:
1.   Laporan dan prosiding KN PRBBK XII sudah tersedia dan digunakan;
2.  Deklarasi Bandung 2016 sudah disebarkan, terutama kepada Kementerian/Lembaga dan para pemangku kepentingan lainnya;
3.  Perangkat pemantauan dan evaluasi PRBBK siap digunakan;
4.  Indikator masukan, proses, hasil, dan dampak PRBBK sudah disepakati;
5.  Penyelenggaraan KN PRBBK XIII;
6.  Data dasar PRBBK Indonesia;
7.   Ada nomenklatur PRBBK dalam APBD dan APBDes;
8.  Rancangan Perlindungan Pelaku PRBBK dan Kelompok Rentan; dan
9.  Rencana Revisi Panduan PRBBK.

Pada Tahun 2018 tercapai:
1.   Laporan dan prosiding KN PRBBK XIII sudah tersedia dan digunakan;
2.  Hasil pemantauan PRBBK;
3.  Penyelenggaraan KN PRBBK XIV;
4.  PRRBK menjadi agenda pembangunan minimal 5 Provinsi, 50 kabupaten/kota;
5.  Panduan PRBBK terbarukan;
6.  Pedoman Perlindungan Pelaku PRBBK dan Kelompok Rentan; dan
7.  PRBBK terpadu dalam Kurikulum Pendidikan Formal;

Pada Tahun 2019 tercapai:
1.  Evaluasi PRBBK tahun 2016-2018.
2. Laporan dan prosiding KN PRBBK XIV sudah tersedia dan digunakan.
3. Penyelenggaraan KN PRBBK XV.
4. Dokumentasi praktik baik PRBBK dari berbagai wilayah di Indonesia.
5. Dokumen RPB terbarukan sudah dilegalkan di 34 provinsi, 132 kabupaten/kota.
6. PRBBK menjadi agenda pembangunan minimal 10 provinsi, 132 kabupaten/kota.
7. PRBBK menjadi agenda PILPRES, PILEG, dan PILKADA.

Pada Tahun 2024 tercapai:
1. PRBBK menjadi agenda pembangunan 20 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota
2. Dokumen RPB terbarukan sudah dilegalkan di 34 provinsi, 275 kabupaten/kota

Pada Tahun 2030 tercapai:
1.  Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota mengagendakan dan mengalokasikan anggarannya untuk PRBBK
2.   Dokumen PRB terbarukan sudah dilegalkan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.

10.Melalui deklarasi ini, kami ingin menyampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada  Pimpinan dan seluruh anggota Civitas Academica Universitas Padjadjaran, Fakultas Teknik MIPA UNPAD, Fakultas Teknik Geologi UNPAD, Fakultas Pasca Sarjana UNPAD, Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Jawa Barat (FPRB JABAR), Islamic Relief, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Agus Agus Bersaudara (AAB) Jawa Barat, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat,  Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Muslim Aid, Yayasan Sayangi Tunas Cilik – Save the Children, DMC-Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat,  BPBD DKI Jakarta, BPBD NTB, BPBD Kabupaten Majene, BPBD Provinsi Jawa Timur, IBU foundation, BAZNAS Tanggap Bencana, Action Contre la Faim / Action Against Hunger (ACF), Forum PRB DIY, Institut Pertanian Bogor, Bina Eka Lestari SI, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (PLANAS PRB), Asia Pacific Alliance for Disaster Management, Perkumpulan Lingkar, Palang Merah Indonesia (PMI), Santri Penanggulangan Bencana (SATGUNA) Daarut Tauhiid, Wahana Visi Indonesia, UNESCO IOTIC-IOC, Risk Frontiers/Macquarie University, Universitas Pertahanan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, BP3AKB Provinsi Jawa Barat, World Vision Indonesia, Direktorat Pembinaan, Pendidikan Khusus, dan Layanan Khusus, Gerakan Petani Nusantara (GPN), Manajemen Pengelola Kawasan Konservasi Masigit Kareumbi, American Red Cross, Arbeiter Samariter Bund (ASB Indonesia and The Philipines), Perkumpulan Prakarsa Bagi Masyarakat Mandiri (Primari), Guyub Bocah, Yayasan Satu Nama, Sanggar Bocah Menoreh, Sanggar Lare Joyo Mukti, Fakultas Psikologi USU, Perkumpulan Kerlip, Kidz Smile, PKPU, Bina Masyarakat Peduli, UNICEF, UNDP REDD+, Disaster Resource Partnership Indonesia, PASAG Merapi, Plan International Indonesia,  Forum Pengurangan Risiko Bencana Lembata, KAPPALA, Yayasan Tanggul Bencana Indonesia (YTBI), CIS Timor, Yayasan Flores Sejahtera (sanres), Resilience Development Initiative (RDI), Church World Service, Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) Jawa Barat, DisasterChannel.co,  UIN Sunan Gunung Djati Bandung (Tasawuf Psikoterapi), PPCK Klaten, Desa Tangguh Bencana Iknklusi Kebon Agung, Jangkar Kelud Malang, Jangkar Kelud Blitar, Panjer Manikoro, Laras Wilis, Disaster Mitigation Readiness of Indonesia Community (DMRI-C), IKA-UNPAD, Ikatan Alumni ITB, Kementerian Desa Tertinggal, BPBD Provinsi NTT, FPRB NTT, FPRB TTU, Dinas P & K Provinsi NTT, PMPB NTT, Yayasan Mitigasi Bencana (Yayasan Samiti) dan Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) serta seluruh relawan Panitia Pengarah dan Panitia Penyelenggara KN PRBBK XII  yang telah menginvestasikan sumber-sumbernya secara efektif agar KN PRBBK XII berlangsung dengan lancar.

Kami menyongsong KNPRBBK XIII Di Nusa Tenggara Barat/Kalimantan bulan Juli /November 2017, yang akan bertema 
1. Memperkuat tata kelola sumber daya berbasis komunitas menuju        masyarakat tangguh bencana
2. Mengawal berjalannya capaian PRBBK 2016

dengan local host: Islamic Relief, BPBD Prov, perguruan tinggi, didukung (sponsor, sumber dana) PEMPROV NTB, Iuran peserta, BPBD, Private Sector, Perguruan Tinggi, INGO, BNPB




Disepakati pada tanggal 24 November 2016 di Bandung, Jawa Barat, Indonesia


Catatan:

Deklarasi ini disusun mengikuti alur Deklarasi New Delhi 2016. Draft 0 ditulis untuk mengantar proses pembuatan rancangan deklarasi. Draft 1 merupakan hasil rumusan setelah mendapatkan masukan dari peserta, SC dan Syamsul Ardiansyah, Andy Widayat pada hari Rabu, 23 November 2016. Ada perubahan langkah proses. Draft 1 yang mendapatkan tanggapan peserta, panitia pengarah pada tanggal 23 dan 24 November 2016 akan menjadi draft final yang kemudian disampaikan ke forum pada hari Kamis, 24 November 2016. Pada tanggal 24 November 2016 jam 08:30, tim perumus terdiri : Anton Roy Purnama (EICAB DRR APAD-PLANAS), Dewinta Sari Pratiwi (Universitas Pertahanan), Djenarto (PASAG Merapi),  Maulinna Utaminingsih (Yayasan Sayangi Tunas Cilik – Save the Children), Sunaring Kurniandaru (Perkumpulan Lingkar), Suparman (dampingan Arbeiter Samariter Bund), Yani Rahman Yuliansyah (Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahlatul Ulama, dan Yohanes G. S Demo (PRB NTT) ditemani oleh H. Iskandar Leman (MPBI).   Perumusan ini melibatkan para Panitia Pengarah, Fasilitator dan Moderator seluruh Peserta KN PRBBK XII.