Langsung ke konten utama

KN PRBBK XIII : Menguatkan Tata Kelola Sumber Daya Berbasis Komunitas Menuju Masyarakat Tangguh Bencana



Lebih dari 62% wilayah Indonesia memiliki risiko bencana tinggi atau 322 dari 514 kabupaten/kota; dan 34% wilayah memiliki risiko sedang atau 174 dari 514 kabupaten/kota[1]. Kondisi ini tidak terlepas dari kondisi geografis, geologis maupun iklim Indonesia. Tiga lempeng bumi aktif yang menghimpit Indonesia menempatkan sebagian besar wilayah Indonesia secara alamiah rawan gempa, tsunami dan longsor. Indonesia menjadi bagian dari cincin api Pasifik (Pacific ring of fire), sehingga berpotensi terhadap erupsi 127 gunungapi aktif. Iklim tropis merupakan konsekwensi posisi Indonesia pada garis khatulistiwa mengakibatkan seluruh wilayah berpotensi terhadap banjir, longsor, kekeringan, angin ribut, wabah atau hama. Kondisi ini selanjutnya diperparah dengan dampak perubahan iklim, pola dan program pembangunan yang tidak berkelanjutan, semakin meningkatnya praktik-praktik ekstraksi sumber daya alam dan perkebunan yang semakin meningkatkan risiko bencana.

Pada periode tahun 2005-2015, Indonesia mengalami perubahan besar dalam penanggulangan bencana (PB). Ada undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri serta peraturan kepala badan setingkat menteri terkait penanggulangan bencana. Ada program penanggulangan bencana yang terencana di Kementerian/Lembaga, ada lembaga setingkat menteri untuk mengurus bencana, dan terbentuk forum-forum pengurangan risiko bencana di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Capaian ini membuat UN ISDR menganugerahi sebuah penghargaan tertinggi berupa Sasakawa Award for Disaster Reduction dan Global Champion for DRR. Indonesia menjadi salah satu rujukan dan laboratorium dunia atas berbagai upaya PRB sebagai pengarusutamaan PB maupun pembangunan. Perubahan paradigma PRB menempatkan penanggulangan bencana lebih luas lagi sampai pada aspek-aspek yang memiliki korelasi langsung atau tidak langsung terhadap risiko bencana. Walaupun demikian diakui masih banyak hal perlu dibenahi dalam penanggulangan bencana di Indonesia, misalnya perlunya revisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelarasan peraturan dan perundangan terkait penanggulangan bencana, sinkronisasi program-program K/L/SKPD/Dunia Usaha dan masyarakat sipil, pengembangan kapasitas di semua tingkatan, dan koordinasi lintas bidang, program, sektor, dan wilayah.

Hal terpenting dari paradigma PRB adalah komunitas sebagai pelaku utama PB dan lingkungan bagian dari PRB. Komunitas telah menunjukkan peran dan kemampuannya dalam penanganan bencana yang lebih baik, misalnya erupsi gunung Merapi, gunung Kelud, banjir di sepanjang sungai Ciliwung atau banjir bandang di Negeri Lima - Maluku Tengah. Kemampuan komunitas mengurangi risiko bencana tergantung pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengelola ancaman dan mengurangi kerentanan meningkatkan kapasitasnya. Di Negara-negara lain pun upaya komunitas merupakan 70% dari seluruh upaya tanggap darurat, pemulihan, kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.

Simposium Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK, Community-based Disaster Risk Management - CBDRM) merupakan media semua untuk saling bertukar pengalaman dan pembelajaran, alat-alat serta kerangka kerja untuk membangun jaringan kerja pengelolaan risiko bencana berbasis komunitas di Indonesia. Simposium yang kemudian disebut KN-PRBBK ini diprakarsa oleh kalangan organisasi masyarakat sipil pada tahun 2004.

Simposium CBDRM I pada bulan Agustus 2004 di Yogyakarta memotret berbagai kegiatan PRBBK di lapangan. Simposium CBDRM II di Jakarta menghasilkan Deklarasi Cikini dan sekaligus merumuskan metode, praktek dan kerangka kerja PRBBK. Hasil Simposium CBDRM III digunakan sebagai strategi utama dalam pengurangan risiko bencana nasional yang terangkum dalam buku panduan (Living Guidebook) CBDRM. Simposium CBDRM IV mempromosikan akuntabilitas negara terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Konferensi[1] Nasional PRBBK V di Makassar mendorong pelembagaan gerakan pengurangan risiko bencana berbasis komunitas sebagai gerakan bersama dengan menjadikan Konferensi Nasional PRBBK yang diselenggarakan secara rutin sebagai salah satu perangkat gerakan ini. Konferensi Nasional PRBBK VI di Jakarta memotret daerah perkotaan sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam hal pengerahan sumberdaya, terutama komunitasnya, terkait dengan Pengurangan Risiko Bencana. Konferensi Nasional PRBBK VII di Yogyakarta digunakan untuk melihat bagaimana proses pemulihan dengan menggunakan perspektif PRBBK. 

Konferensi Nasional PRBBK VIII dilaksanakan di Kupang NTT dengan mengangkat tema Kepemilikan, Akuntabilitas dan Ketataprajaan PRBBK. KN PRBBK IX bulan Juni tahun 2013 di Padang mendorong visibilitas perempuan dan anak perempuan dalam pembentukan komunitas tangguh bencana, termasuk di dalamnya sebagai gambaran umum atas perhatian dan fakta untuk melindungi perempuan pada sebelum-saat-setelah bencana. Mengangkat pemahaman atas keadilan gender dan inklusifitas gerakan PRBBK dengan tidak selalu menempatkan Perempuan dan Anak Perempuan sebagai objek yang membutuhkan pertolongan. KN PRBBK X di Bengkulu pada bulan Oktober mengangkat tema “Ketangguhan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim”. Pemilihan bulan Oktober sebagai bulan PRB juga telah dijadikan agenda rutin oleh BNPB dan BPBD seluruh Indonesia merupakan salah satu upaya proses dan hasil konferensi dapat langsung diangkat pada pertemuan nasional yang dikuti oleh para pihak oleh penyelenggara Negara. 
Tema integrasi API dalam PRB serta isu kepulauan kecil menjadi sangat krusial untuk menjadi pertimbangan dalam PB.  Tahun 2015 KN PRBBK XI mengangkat tema “Membangun Ketangguhan Komunitas dalam Mereduksi Bencana Lingkungan dan Industri” telah menjadi media untuk memperkuat gerakan pengurangan risiko bencana secara komprehensif dan sistematis dengan didukung oleh suatu komitmen yang kuat dari semua pihak (stakeholders). Tahun 2016 KN PRBBK XII mengangkat tema “Perlindungan sebagai Upaya Memastikan Ketangguhan Komunitas”. Tema ini diharapkan dapat menggarap beragam isu perlindungan, dari perlindungan ekosistem, perlindungan sarana dan prasarana vital, perlindungan sumber produksi dan pasar lokal, dan perlindungan kelompok rentan, termasuk isu-isu perlindungan anak.  

Tahun 2017 KN PRBBK XIII mengangkat tema “Menguatkan Tata Kelola Sumber Daya Berbasis Komunitas Menuju Masyarakat Tangguh Bencana”. Isu ini sudah sering dibicarakan secara terpisah dari pengelolaan risiko bencana berbasis komunitas. Dalam kenyataan skala permasalahannya menunjukkan kerusakan sumber daya mengalamipeningkatan setiap tahunnya. Tata kelola sumber daya yang masih berpusat pada pemerintah merupakan salah satu sumber pemicu kerusakannya.

Tujuan KN PRBBK XIII ini adalah sebagai wahana memantau, memperkuat dan memperluas gerakan pengurangan risiko bencana di Indonesia yang  komprehensif. Isupenguatan tata kelola sumber daya sebagai komponen pengurangan risiko bencana perlu diposisikan lebih proporsional dalam PRB di Indonesia, agar manajemen risiko bencana lebih mampu memenuhi keseimbangan sosial, budaya, politik dan ekosistem dalam mewujudkan ketangguhan komunitas secara hakiki sebagai bagian hidup berkelanjutan

Berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui proses dialogis diharapkan mampu menjembatani berbagai kesenjangan dalam upaya PRBBK sekaligus mampu menyuarakan berbagai gagasan dan dukungan yang diperlukan dalam memperkuat perwujudan manusia yang bermartabat sebagai tujuan akhir dari PRBBK. 

Capaian yang diharapkan di akhir konferensi:

  1. Terpetakannya berbagai permasalahan pokok, kebutuhan, dan tata kelola sumber daya berbasis komunitas;
  2. Disepakatinya perangkat pemantauan dan evaluasi PRBBKdi Indonesia;
  3.  Adanya kerangka kerja bersama untuk mencapai capaian PRBBK tahun 2018 dan tahun 2019 seperti termaktub dalam deklarasi Bandung (2016).





[1] Kata simposium diubah menjadi konferensi, karena dianggap waktu untuk menabur dan menyemai isu PRBBK sudah memadai. Kata konferensi dianggap lebih mewakili situasi dan kondisi per-PRBBK-an di Indonesia.