https://www.bnpb.go.id///uploads/news/2868/DSC_1167.JPG |
oleh: Suhardi wiyanto
Perlindungan Hukum
UU NO 24 TAHUN 2007
UU NO 20 TAHUN 2014
UU NO 8 TAHUN 2016
SENDAI FRAMEWORK FOR DRR 2015
PERKA 14 TAHUN 2014
Perlindungan Pelaku PRBBK
Diperlukan Regulasi khusus untuk pelaku
Asuransi pelaku PB
Kelompok Rentan
Penyandang Disabilitas
Lansia
Ibu Hamil
Anak anak
Permasalahan Pokok Kelompok Rentan
Mempunyai kerentanan lebih
Aksesibilitas yang belum aksesibel
Kapasitas Rendah
Belum/tidak bisa berpartisipasi
Penyandang Disabilitas
Merupakan Kelompok yang mempunyai kerentanan 2-4 x lebih tinggi :
* mempunyai kebutuhan spesifik
* memerlukan perlakuan spesifik
* kendala mobilitas
* kendala komunikasi
* banyak kebutuhan difabel blm tercukupi
* aksesibilitas yang minim
* kapasitas rendah
* banyak yang belum memahami
* banyak yang salah mempersepsikan
* cara evakuasi blm ramah
* tempat evakuasi blm ramah
* belum / tidak bisa partisipasi
Perlindungan Kelompok Rentan
Data Pilah
Aksesibilitas
Peningkatan Kapasitas
Partisipasi
Prioritas Perlindungan
Sister Village dan Sister Disabilitas
Akomodasi yang layak
EWS yang akses
Peta Kelompok Rentan
Kajian Kebutuhan Kelompok Rentan
Adanya dukungan untuk anak terus berkembang
Non Diskriminasi
Kesetaraan dan kesempatan
Kerangka Kerja Bersama Perlindungan
Sister Village
Sister Disabilitas
Relawan khusus kel. rentan tidak mampu
Jejaring
Adanya tempat yang sesuai dengan untuk kelompok rentan seperti anak dan orang tua
Pemenuhan kebutuhan